Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, khususnya pada pasal 17 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah dinilai kinerjanya oleh atasan langsung yang terbentuk dalam Tim Penilai Kinerja Madrasah.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini dilakukan selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa tugas merupakan akumulasi penilaian tahunan.
Penilian kinerja tersebut meliputi:
1. usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah,
2. pelaksanaan tugas manajerial,
3. pengembangan kewirausahaan, dan
4. supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sunday, 19 May 2019
Subscribe to:
Posts (Atom)