Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, khususnya pada pasal 17 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah dinilai kinerjanya oleh atasan langsung yang terbentuk dalam Tim Penilai Kinerja Madrasah.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini dilakukan selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa tugas merupakan akumulasi penilaian tahunan.
Penilian kinerja tersebut meliputi:
1. usaha pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah,
2. pelaksanaan tugas manajerial,
3. pengembangan kewirausahaan, dan
4. supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah:
- Menjaring
informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang
efektifnya kinerja kepala madrasah;
- Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;
- Menghimpun
informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Menjamin
objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan
pemetaan kinerja kepala madrasah;
- Menyediakan
informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala
madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
- Kepala
madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas
sebagai kepala madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
- Kepala
madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan
menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah
sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan
kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
- Kantor
Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala
madrasah secara nasional.
Untuk lebih lengkapnya silakan download:
Keputusan Dirjen Pendis No 1111 th 2019 : Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019
PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
No comments:
Post a Comment